Pemerintah Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut kesepakatan terkait kenaikan tarif PBB sebesar 0,25%, yang telah ditetapkan melalui perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023. Perwali ini akan segera diterapkan agar penerapan tarif baru berjalan mulus dan adil bagi warga kota.
Kepala Bappenda Kota Bogor, Deni Hendana, menjelaskan bahwa perwali akan mengatur pengenaan pajak secara berjenjang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Skemanya adalah sebagai berikut:

-
NJOP Rp100–250 juta → 40%
-
Rp250–500 juta → 50%
-
Rp500 juta–1 miliar → 60%
-
Rp1–2 miliar → 70%
-
Rp2–5 miliar → 80%
-
Rp5–10 miliar → 90%
-
Di atas Rp10 miliar → 100%
Skema ini dibuat agar meski tarif dinaikkan menjadi seragam 0,25%, beban pajak warga tidak akan meningkat secara signifikan. Dijelaskan bahwa dengan pendekatan baru—satu tarif, tapi multitarif pengenaan—hasil akhir secara matematis tetap sama seperti sistem sebelumnya.
Perlu diketahui, sebelumnya PBB diberlakukan secara bertingkat:
-
0,10% untuk NJOP Rp100–250 juta
-
0,125% untuk Rp250–500 juta
-
0,15% untuk Rp500 juta–1 miliar
-
0,175% untuk Rp1–2 miliar
-
0,20% untuk Rp2–5 miliar
-
0,225% untuk Rp5–10 miliar
Dengan diterapkannya Perwali ini, Pemkot mengklaim bahwa tidak ada kenaikan beban pajak untuk wajib pajak, sekadar penyederhanaan mekanisme administrasi dan tarif Sementara itu, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim juga mengonfirmasi bahwa langkah penyesuaian PBB ini bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pendapatan asli daerah melalui intensifikasi pajak—termasuk dari sektor restoran, hotel, hiburan, dan parkir.