Bogor – Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar dari Komisi I, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bogor yang menertibkan pengamen di angkot, persimpangan jalan, serta reklame ilegal. Menurutnya, kebijakan itu sejalan dengan Perda Ketertiban Umum dan regulasi reklame yang berlaku.
Karnain menilai bahwa munculnya pengamen di angkot dan titik lampu merah kerap menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga — mulai dari gangguan suara hingga potensi tindakan tak terduga atau eksploitasi. “Kita harus menjaga kenyamanan warga saat berjalan maupun berkendara,” tegasnya.

Meskipun ia mendukung penertiban, Karnain mengingatkan agar pendekatannya bukan semata-mata larangan. Ia meminta Pemkot Bogor untuk merancang solusi alternatif bagi para pengamen. Misalnya dengan menyiapkan tempat berekspresi yang sah, pelatihan keterampilan, atau peluang kerja produktif sebagai pengganti pengamen di jalanan.
Terkait reklame ilegal, Karnain menyebut bahwa regulasi yang mengatur sudah jelas dalam Perda Reklame Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2011. Ia mendesak agar Pemkot memperkuat pengawasan, mengatur zona reklame, dan menindak pemasangan yang melanggar izin serta ukuran.
Karnain berharap bahwa penertiban ini tidak hanya menjadi tindakan simbolis, tetapi diikuti dengan pembinaan dan solusi jangka panjang agar warga yang terdampak—termasuk para pengamen—tidak dirugikan tetapi justru didorong ke arah yang lebih baik dan produktif.