Bogor – Angkutan kota (angkot) tua di Kota Bogor resmi bakal dipensiunkan pada awal 2026. Kebijakan ini ditegaskan kembali oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, yang meminta agar pengusaha dan sopir angkot menaati kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Jenal menyatakan bahwa usaha membatasi usia teknis angkot bukanlah wacana baru. Kesepakatan ini sudah lama direncanakan dan telah disetujui oleh berbagai pihak, termasuk Koperasi, Organda, dan pengusaha angkot. “Karena itu, penolakan dari sopir saat ini tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan komitmen itu,” tegasnya.

Menurut Jenal, sebelumnya maksimal usia teknis ditetapkan 10 tahun. Karena tekanan dari pengusaha dan sopir, kemudian direvisi menjadi 20 tahun lewat Perda tahun 2023. Namun untuk memberi ruang adaptasi, pemerintah memberikan kelonggaran hingga 2026.
“Kalau tidak mulai sekarang, kapan lagi?” ujar Jenal sebagai penekanan bahwa momentum untuk menata transportasi kota sudah tiba. Ia juga menyoroti bahwa banyak angkot tua yang sudah tidak layak jalan dan mulai membahayakan keselamatan publik.
Jenal menegaskan pula bahwa kebijakan ini bukan sekadar regulasi di atas kertas. Pemerintah akan konsisten menerapkan Perda, Peraturan Wali Kota, dan semua kesepakatan agar pelayanan transportasi lebih aman, nyaman, dan ramah lingkungan.