Bogor – Polresta Bogor Kota resmi memusnahkan 38.875 botol minuman keras (miras) hasil razia gabungan dari Juli hingga Oktober 2025. Pemusnahan dilakukan sebagai wujud komitmen aparat bersama Forkopimda untuk menciptakan suasana kota yang aman dan kondusif.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, merinci bahwa dari total tersebut terdiri dari 22.000 botol miras pabrikan, 10.000 botol ciu, 2.000 botol tuak, 2.400 botol arak Bali, dan 1.900 botol Double G.

Pemusnahan dilakukan Selasa, 7 Oktober 2025, dengan cara melindas botol-botol menggunakan alat berat hingga hancur total. Acara ini juga dihadiri unsur pemerintah kota, TNI, serta berbagai pemangku kepentingan.
Eko menyebut bahwa operasi besar-besaran ini berdampak positif: angka kriminalitas di Kota Bogor dilaporkan turun sekitar 18%, sedangkan kasus tawuran remaja menurun hingga 32%.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan bila menemukan peredaran miras ilegal atau gangguan keamanan di lingkungan mereka. “Kami tidak akan berhenti di sini. Tugas bersama menjadikan Bogor lebih aman,” kata Eko.