Bogor – DPRD Kota Bogor akhirnya mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis yang dinilai sebagai langkah konkret dalam menangani permasalahan kota: Permukiman kumuh dan penyalahgunaan narkoba. Momen ini diresmikan setelah pembahasan intensif antara legislatif dan Pemkot Bogor.
Perda pertama menitikberatkan pengaturan dan penataan permukiman kumuh agar bisa diubah menjadi kawasan yang layak huni, teratur, dan memiliki fasilitas dasar memadai. Dengan disahkannya regulasi ini, pemerintah daerah memiliki landasan legal mempercepat revitalisasi kawasan kumuh.

Perda kedua adalah tentang P3Napza (Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif). Dengan Perda ini, Bogor memperkuat kerangka hukum lokal dalam mengintervensi tindakan penyalahgunaan narkoba, mulai dari pencegahan, rehabilitasi, hingga koordinasi antar lembaga terkait.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyambut baik kebijakan ini, menyebutnya sebagai wujud tanggung jawab pemerintah untuk “bersih dari noda sosial” — kota yang bebas dari kawasan kumuh dan ancaman narkoba. Ia berharap Perda ini bisa segera diimplementasikan dan menuntaskan problematika yang telah lama tertunda.
Ketua DPRD serta panitia pembahasan juga menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya kebijakan simbolik. Mereka berkomitmen melakukan pengawasan ketat agar regulasi bisa berjalan efektif di lapangan. DPRD akan terus memantau capaian regulasi melalui evaluasi berkala dan melibatkan masyarakat dalam proses penilaian terhadap hasilnya.