Bogor – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap sangat strategis: tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (P3Napza), serta tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna, Rabu (8/10/2025). Suarabogor.id+1
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menyatakan bahwa pengesahan dua Perda ini adalah wujud nyata komitmen Pemkot Bogor dalam memerangi narkoba sekaligus membereskan kawasan permukiman kumuh di kota ini. “Kami melihat bahwa bahaya narkoba serius, dan isu permukiman kumuh sudah menjadi catatan BPK selama beberapa tahun,” ujar Adityawarman.

Berdasarkan data pemkot, masih terdapat sekitar 231 hektare permukiman kumuh tersebar di 58 kelurahan di Kota Bogor yang harus segera diselesaikan. Adityawarman berharap Perda yang baru saja disahkan dapat mempercepat penetrasi program penataan ke wilayah-wilayah tersebut.
Sementara itu, untuk Perda P3Napza, juru bicara pansus, Tri Riyanto Andhika Putra, menjelaskan bahwa regulasi tersebut terdiri atas 16 bab dan 25 pasal, yang akan menjadi pedoman Pemkot Bogor dalam menangani narkoba — mulai dari preventif, edukasi, rehabilitasi, hingga sistem pendanaan dan informasi.
Demikian pula untuk penataan kawasan kumuh, juru bicara pansus yang lain, Abdul Rosyid, menyebut bahwa penanganan tidak hanya tanggung jawab Dinas Perumahan dan Permukiman saja, melainkan juga harus melibatkan berbagai dinas dan lembaga terkait secara terintegrasi.
Kedua Perda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat bagi Pemkot Bogor untuk bergerak lebih cepat dan terukur, mewujudkan visi “Bogor Beres” dalam hal penataan ruang dan pengamanan sosial.









