Bogor, 21 Oktober 2024 – Selebgram Muda Asal Bogor Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara Akibat Promosi Judi Online. Dunia media sosial Bogor diguncang dengan penangkapan seorang selebgram muda berinisial S (19), yang tertangkap tangan mempromosikan situs judi online. Wanita muda yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai minimarket ini diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Bogor Kota di daerah Kedung Jaya, Tanah Sareal, Bogor pada Kamis, 3 Oktober 2024, pukul 15.00 WIB.
S dengan wajah tertunduk malu digiring ke Markas Polresta Bogor Kota, setelah polisi berhasil menemukan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online, serta bukti 18 postingan promosi judi yang sudah ia unggah di akun Instagram pribadinya. Lebih dari itu, polisi juga menemukan bukti transfer uang dari akun rekening BCA yang menjadi bagian dari keuntungan yang diperoleh pelaku dari aktivitas ilegal ini.

Selebgram Muda Asal Bogor Ditangkap. 59 Ribu Pengikut, Penghasilan Jutaan Rupiah dari Judi Online
Dengan pengikut Instagram yang mencapai 59 ribu orang, S ternyata telah memanfaatkan popularitasnya untuk menjadi brand ambassador salah satu situs judi online, “Kerang Slot”. Promosi tersebut dilakukan dengan imbalan jutaan rupiah, di mana setiap bulan, S bisa mengantongi penghasilan yang tidak sedikit. Setiap harinya, dia mengunggah dua kali konten promosi judi di akun Instagram miliknya.
“S sudah melakukan kegiatan ini sejak April 2024 setelah menerima tawaran melalui direct message di Instagram dari akun HOMIES21_. Dia menerima bayaran sebesar Rp2.150.000 setiap bulan untuk mempromosikan situs judi tersebut,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Menurut pengakuannya, uang yang didapatkan dari promosi judi online tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Namun, keuntungan yang diperoleh tidak sebanding dengan ancaman hukuman yang kini harus dihadapi.
Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Akibat perbuatannya, S kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua dari UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Hukuman yang menanti S sangatlah berat, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 juta.
Kasus ini menjadi sorotan, bukan hanya karena usia muda S dan popularitasnya di media sosial, tetapi juga karena meningkatnya kasus keterlibatan anak muda dalam aktivitas perjudian online. Polisi berharap penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak tergoda oleh tawaran keuntungan dari kegiatan ilegal seperti judi online.
Imbauan Polresta Bogor untuk Masyarakat
Kombes Bismo Teguh Prakoso juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya judi online yang kini semakin marak. “Kami mengimbau masyarakat untuk saling mengingatkan tentang bahaya judi online. Jika mengetahui adanya aktivitas perjudian atau tindakan pidana lainnya, segera laporkan melalui nomor aduan Polresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center 110,” ujar Bismo.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa pihak berwenang tidak akan tinggal diam dalam memberantas perjudian online, apalagi ketika keterlibatan tokoh-tokoh publik seperti selebgram bisa memberi pengaruh negatif pada masyarakat luas.









