Bogor, 26 Desember 2024 – Dedi Mulyono Serukan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kota Bogor. Dedi Mulyono, Anggota DPRD Kota Bogor Komisi 1, menyampaikan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Bogor untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan aset wakaf dapat dimanfaatkan secara maksimal. Langkah ini juga bertujuan menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, Kota Bogor memiliki 403 tanah wakaf dengan luas total 35,69 hektar. Sayangnya, hanya 17,37% dari tanah tersebut yang sudah memiliki sertifikat resmi, sementara 82,63% masih dalam proses atau belum diajukan untuk sertifikasi. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat tanah wakaf memegang peranan penting dalam penyediaan fasilitas sosial dan keagamaan, seperti masjid, sekolah, dan pesantren.

“Sertifikasi adalah kunci untuk memastikan tanah wakaf terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Kita tidak boleh menunda lagi,” ujar Dedi Mulyono. Ia juga menyoroti data dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bogor yang mencatat dari 1.500 tempat ibadah di kota ini, baru 669 yang sudah bersertifikat wakaf.
Dedi Mulyono Serukan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kota Bogor
Dedi Mulyono mengajak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor untuk lebih aktif dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. Di sisi lain, ia juga meminta masyarakat, khususnya nazhir atau pengelola wakaf, untuk segera mengurus dokumen yang diperlukan.
“Kolaborasi antara BPN, Pemkot, Kementerian Agama, dan masyarakat adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan tantangan ini. Pemerintah juga perlu menyediakan anggaran tambahan untuk memfasilitasi proses sertifikasi bagi masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.
Selain itu, Dedi menyarankan agar pemerintah Kota Bogor menggelar program khusus yang mencakup pendataan ulang tanah wakaf, penyelesaian sengketa, dan pembaruan administrasi untuk mempermudah proses sertifikasi.
Baca Juga : DPRD Kota Bogor Tinjau Lokasi Rencana Pengadaan Lahan untuk Kantor Kelurahan Situ Gede
Menurut Dedi, sertifikasi tanah wakaf tidak hanya memastikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang bagi pengelola untuk memanfaatkan aset wakaf secara produktif. Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat digunakan untuk mendukung pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dedi Mulyono optimis bahwa melalui langkah strategis ini, Kota Bogor dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam pengelolaan tanah wakaf. “Kota Bogor memiliki potensi besar untuk menjadi perintis pengelolaan wakaf yang profesional dan berkelanjutan. Mari kita wujudkan bersama,” tutupnya.









