Bogor, 5 Agustus 2025 – DPRD Kota Bogor resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna pada Rabu, 30 Juli 2025, di Gedung DPRD Jalan Pemuda .
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan bahwa RPJMD ini menjadi pedoman strategis untuk mewujudkan visi kepemimpinannya, dengan tujuan utama meningkatkan dan pemerataan kesejahteraan, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat daya saing daerah melalui akses publik yang lebih maksimal.

RPJMD dirancang atas pijakan empat pilar pembangunan: Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar, yang selanjutnya menjadi dasar bagi penyusunan rencana strategis perangkat daerah hingga tahun 2029.
Dedie menggarisbawahi bahwa dokumen ini menjadi rujukan utama dalam penyusunan RKPD tahunan, yang menentukan pengalokasian anggaran, evaluasi kinerja, dan koordinasi antar pemangku kepentingan pemerintah daerah.
RPJMD juga dikembangkan berdasarkan evaluasi intensif terhadap isu strategis seperti peningkatan kualitas SDM, transformasi ekonomi masyarakat, penguatan identitas sains‑sejarah Kota Bogor, serta pembangunan infrastruktur dan sistem transportasi terintegrasi. Tak kalah penting adalah fokus pada ketahanan bencana dan tata kelola pemerintahan yang kolaboratif serta berbasis digital .
Lebih lanjut, Ketua DPRD serta tim Panitia Khusus memberikan sejumlah catatan dan masukan yang telah diakomodasi dalam dokumen final RPJMD sebelum disahkan. DPRD pun berkomitmen mengawal pelaksanaannya mulai dari tahap penyusunan KUA‑PPAS tahun anggaran 2026









