Bogor – Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD tengah mendalami pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lambang Daerah, yang juga mengakomodasi aspek filosofis, legalitas logo, dan simbol kota lainnya. Melalui rapat yang digelar di ruang Komisi II, para pihak membahas detail soal lambang, logo DPRD, bendera jabatan, dan ketentuan visual lain sebagai identitas resmi Kota Bogor. (sumber: JDIH Kota Bogor)
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyampaikan bahwa pembahasan ini adalah langkah penting untuk menetapkan dasar hukum yang kuat bagi simbol-simbol daerah yang selama ini belum tertata dengan jelas. Logo kota yang berbeda-beda selama ini menjadi salah satu kekhawatiran yang ingin diselaraskan melalui perda baru.

Menurut Alma, selain menyelaraskan unsur visual seperti bentuk logo, warna dan elemen sejarah, Raperda ini juga akan menegaskan legalitas logo DPRD agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan simbol lembaga legislatif secara asal.
Rapat tersebut juga mengulas kajian filosofis dari lambang kota — makna unsur seperti istana, kujang, gunung Salak, dan elemen kearifan lokal akan diperkuat agar simbol kota membawa makna yang lebih utuh dan identitas yang jelas untuk masyarakat.
Melalui inisiatif ini, DPRD dan Pemkot berharap agar pada akhirnya semua penggunaan logo dan simbol kota Bogor akan merujuk pada satu standar resmi dalam peraturan daerah tersebut—menghindari logo yang bias atau variasi yang tak konsisten.