Bogor – Pada rapat paripurna yang digelar Selasa, 4 November 2025, DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berfokus pada: pelayanan kesehatan, perlindungan anak, dan pengembangan kota cerdas (smart city).
Anggota Komisi I DPRD, Banu Lesamana Bagaskara, menegaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut harus memastikan bahwa hak dasar warga — mulai dari kesehatan, keselamatan anak, hingga akses teknologi publik — mendapatkan jaminan nyata melalui kebijakan daerah. “Setiap kebijakan yang kita susun harus berorientasi pada prinsip pemerintahan yang baik dan menjamin hak dasar warga,” ujarnya.

Dalam pembahasan Raperda tentang Kesehatan, DPRD menyebut bahwa layanan kesehatan tidak sekadar soal fasilitas, tetapi juga soal keadilan sosial — termasuk kesejahteraan tenaga medis. Sementara Raperda Perlindungan Anak meminta agar anak diposisikan sebagai subjek pembangunan, bukan hanya objek regulasi. Untuk Raperda Smart City, pemerintah daerah diimbau agar pengembangan berbasis teknologi jangan hanya “pamer gadget”, tetapi benar-benar meningkatkan kualitas kehidupan warga.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, dalam kesempatan sama menyatakan bahwa ketiga Raperda ini menjadi bagian dari arah perubahan pembangunan kota yang modern dan inklusif. Pemerintah kota akan bersinergi erat dengan DPRD untuk mempercepat pembahasan dan implementasi agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Dewan mengingatkan bahwa pembahasan Raperda bukan sekadar “untuk arsip”, melainkan harus menghasilkan regulasi yang aplikatif dan berdampak. DPRD akan tetap memantau dan mengevaluasi proses penyusunan hingga implementasi agar hak warga benar-benar terjamin.









