Bogor, 19 Januari 2024 – Hasil Seleksi Dewan Pengawas PPJ Kota Bogor Digugat. Hasil seleksi anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) periode 2024-2028 mendapat sorotan tajam. Pejabat Pj Wali Kota Bogor, Herry Antasari, bersama Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Hanafi, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung oleh salah satu warga Bogor, Ian Mulyana Jaya Sumpena, yang juga seorang advokat.
Gugatan tersebut resmi diajukan pada Jumat (19/01/2024) di PTUN Bandung. Ian mempersoalkan Surat Keputusan Nomor 900.1.13.2/5568 Bag.Ekon, tertanggal 29 Oktober 2024, yang menetapkan Agustiansyah, S.STP, dan Sapta Bela Alafraby sebagai anggota Dewas PPJ. Ian menilai proses seleksi tersebut tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam keterbukaan informasi publik.

Hasil Seleksi Dewan Pengawas PPJ Kota Bogor Digugat
Menurut Ian, panitia seleksi tidak pernah membuka tahapan seleksi secara jelas kepada publik, termasuk tidak memberikan informasi nilai kumulatif peserta. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap integritas proses seleksi.
“Panitia seleksi tidak mengumumkan hasil secara rinci, termasuk nilai kumulatif peserta, sehingga prosesnya menjadi tidak transparan,” ujar Ian.
Ia juga menyebutkan bahwa permintaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bogor tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya manipulasi nilai dan potensi ketidakadilan dalam penetapan hasil seleksi.
Pengumuman yang Tidak Berdasarkan Peringkat
Ian mengungkapkan bahwa daftar peserta seleksi diumumkan berdasarkan urutan abjad, bukan peringkat nilai kumulatif. Hal ini dinilainya sebagai langkah yang mengaburkan integritas proses seleksi.
“Pengumuman peserta berdasarkan abjad, bukan peringkat nilai, hanya menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses ini,” tegas Ian.
Selain itu, ia menyoroti proses verifikasi administrasi yang dianggap tidak komprehensif dan kurang berbasis pada penelusuran faktual. Menurutnya, kelalaian ini berpotensi menutup peluang peserta lain untuk bersaing secara adil.
Desakan Transparansi
Ian berharap gugatan ini dapat menjadi langkah awal untuk mendorong perbaikan sistem seleksi di Kota Bogor. Ia mendesak agar proses seleksi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik. “Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan adil dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tutup Ian.
Baca Juga : DPRD Kota Bogor Umumkan Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Terpilih
Dampak Gugatan
Gugatan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pemkot Bogor untuk meningkatkan integritas dalam proses seleksi jabatan publik di masa depan. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas diharapkan dapat diterapkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.









