Menu

Dark Mode
Mayor Oking Pejuang Penumpas PKI Muso yang Namanya Diabadikan untuk Jalan di Bogor

News

DPRD Kota Bogor Minta Tindak Tegas Minol Ilegal Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Lagi!

badge-check


					DPRD Kota Bogor Minta Tindak Tegas Minol Ilegal Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Lagi! Perbesar

DPRD Kota Bogor Minta Tindak Tegas Minol Ilegal. Kota Bogor diguncang tragedi! Empat nyawa melayang setelah pesta minuman keras (miras) maut yang berlangsung dari Jumat (7/2/2025) hingga Sabtu (8/2/2025) di Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah. Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi semua pihak, menunjukkan betapa bahayanya peredaran minol ilegal yang semakin merajalela.

Menanggapi insiden ini, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengeluarkan seruan keras kepada Pemerintah Kota Bogor untuk segera bertindak! Ia meminta Satpol-PP Kota Bogor menindak tegas dan memberantas para penjual minol ilegal yang beroperasi di Kota Hujan.

“Kita tidak bisa lagi menutup mata! Peredaran minol ilegal ini harus diberantas habis-habisan. Jangan biarkan lebih banyak nyawa terenggut hanya karena kelalaian kita menegakkan aturan,” tegas Adit pada Selasa (11/2/2025).

Menurutnya, Kota Bogor sudah memiliki perangkat hukum yang cukup untuk menindak para pelaku bisnis haram ini. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat sudah jelas mengatur pelarangan dan penindakan terhadap peredaran minol ilegal. Tinggal bagaimana keberanian dan keseriusan dalam menjalankannya di lapangan!

Tak hanya itu, Adit juga mengajak masyarakat untuk bersatu melawan peredaran minol ilegal. Ia meminta warga melaporkan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman mematikan ini.

“Peran masyarakat sangat krusial! Jangan ragu untuk melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya peredaran minol ilegal di sekitar kita. Ini demi keselamatan kita semua!” serunya.

Lebih lanjut, Adit mengungkapkan bahwa DPRD Kota Bogor saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi menyeluruh dalam membersihkan Kota Bogor dari ancaman minol ilegal dan zat adiktif lainnya.

“Cukup sudah korban berjatuhan! Kami di DPRD tidak akan tinggal diam. Kita akan pastikan peredaran minol ilegal ini dilibas habis!” pungkasnya.

Kini, bola ada di tangan Pemerintah Kota Bogor dan aparat penegak hukum. Apakah mereka akan bertindak tegas, ataukah tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang kembali?

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

“Adityawarman: Bogor Jaga Komitmen Kemanusiaan untuk Palestina Tanpa Henti”

20 November 2025 - 06:51 WIB

“Alarm Bahaya Lingkungan di Kota Bogor: Pemerintah Dituntut Bergerak Cepat”

18 November 2025 - 04:16 WIB

“Bogor Masuk Babak Baru: DPRD-Pemkot Sahkan KUA-PPAS, Fokus ke Program Warga!”

12 November 2025 - 09:30 WIB

“Pahlawan di Lingkungan Kita: Adityawarman Mengenang Jasa Warga yang Mengabdi Tanpa Tanda Jasa”

10 November 2025 - 08:04 WIB

“Bogor Menuju Kota Pintar, DPRD Ingatkan: Teknologi Harus Hadir Untuk Warga, Bukan Sekadar Gimmick!”

7 November 2025 - 07:04 WIB

Trending on Headline